Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan dua oknum perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Selasa.

Dua oknum perangkat itu disebut Agung dengan inisial SJD dan SYT. Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

"Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.

Ia tidak khawatir sebab kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir. "Sementara kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa," kata Agung.

Pihaknya mematok target sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah tuntas dan disidangkan di Tipikor Surabaya.

Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan 11 Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi serta pemerasan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023