Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan partisipatif selama masa tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi pada Bawaslu Situbondo Fitriyanto mengemukakan bahwa masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan pelanggaran selama masa kampanye yang telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Ada tiga pihak yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran di masa kampanye pemilu, pertama setiap WNI yang sudah punya hak pilih, kedua peserta pemilu dan ketiga adalah pemantau pemilu. Nanti bergantung mau menggunakan yang mana ketika ada orang ingin melaporkan," katanya di Situbondo, Sabtu.

Menurut dia, dugaan pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2023 yang bisa dilaporkan oleh masyarakat ke pengawas pemilu baik di tingkat desa dan kecamatan hingga kabupaten, yakni ada tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan juga ada tindak pidana pemilu.

"Ada juga yang melanggar undang-undang lain, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN (PNS/PPPK), TNI/Polri. Oleh karena itu kami mendorong masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan di masa kampanye," ujarnya.

Fitroh menambahkan masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu karena ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran.

"Kepedulian masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kampanye ini sangat penting, karena Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan untuk terus memantau pelaksanaan kampanye," tuturnya.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023