Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengingatkan tentang netralitas seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjelang Pemilu 2024.
"Saya minta seluruh kades bisa menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah desa tetap terjaga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Lumajang, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).
"Hal itu juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2)," tuturnya.
Menurutnya, pasal 280 ayat (2) juga ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya berpesan agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang tersebut karena apabila melanggar tentu ada sanksi yang akan diterima," katanya.
Ia menjelaskan sanksi tersebut berupa sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian aturannya sudah jelas, sehingga saya imbau seluruh kades agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024," ujarnya.
Seluruh kepala desa juga diimbau agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Saya minta seluruh kades bisa menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah desa tetap terjaga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Lumajang, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).
"Hal itu juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2)," tuturnya.
Menurutnya, pasal 280 ayat (2) juga ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya berpesan agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang tersebut karena apabila melanggar tentu ada sanksi yang akan diterima," katanya.
Ia menjelaskan sanksi tersebut berupa sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian aturannya sudah jelas, sehingga saya imbau seluruh kades agar menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024," ujarnya.
Seluruh kepala desa juga diimbau agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu partai, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023