Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan para pengusaha wajib mematuhi aturan soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan UMK tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
"Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur maka kami harus menjalankan semuanya," kata Eri di lingkungan Balai Kota Surabaya, Jumat.
Melalui penetapan aturan itu, UMK Kota Surabaya 2023 yang sebelumnya Rp4.525.479 menjadi Rp4.725.479 untuk tahun 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun secepatnya melaksanakan sosialisasi soal ketentuan aturan UMK yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
"Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi Insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini pengusaha menjalankan," ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Eri menambahkan kenaikan UMK untuk tahun 2024 sudah dipertimbangkan secara matang, sekaligus melihat pada rekomendasi yang diajukan oleh berbagai pihak dan melihat perkembangan situasi yang ada.
"Pertimbangan itu melihat dari sisi buruh seperti apa dan sisi pengusaha seperti apa," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.
Penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4,725,479.
2. Kota Gresik Rp4.642.031.
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582.
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133.
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787.
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275.
7. Kota Malang Rp3.309.144.
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838.
9. Kota Batu Rp3.155.367.
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544.
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955.
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225.
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710.
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323.
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086.
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392.
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628.
18. Kota Kediri Rp2.415.362.
19. Kota Blitar Rp2.330.000.
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016.
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000.
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469.
23. Kota Madiun Rp2.274.277.
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668.
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455.
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113.
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050.
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291.
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808.
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311.
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135.
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337.
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861.
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054.
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590.
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163.
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287.
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Penetapan UMK tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
"Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur maka kami harus menjalankan semuanya," kata Eri di lingkungan Balai Kota Surabaya, Jumat.
Melalui penetapan aturan itu, UMK Kota Surabaya 2023 yang sebelumnya Rp4.525.479 menjadi Rp4.725.479 untuk tahun 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun secepatnya melaksanakan sosialisasi soal ketentuan aturan UMK yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
"Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi Insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini pengusaha menjalankan," ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Eri menambahkan kenaikan UMK untuk tahun 2024 sudah dipertimbangkan secara matang, sekaligus melihat pada rekomendasi yang diajukan oleh berbagai pihak dan melihat perkembangan situasi yang ada.
"Pertimbangan itu melihat dari sisi buruh seperti apa dan sisi pengusaha seperti apa," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.
Penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4,725,479.
2. Kota Gresik Rp4.642.031.
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582.
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133.
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787.
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275.
7. Kota Malang Rp3.309.144.
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838.
9. Kota Batu Rp3.155.367.
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544.
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955.
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225.
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710.
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323.
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086.
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392.
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628.
18. Kota Kediri Rp2.415.362.
19. Kota Blitar Rp2.330.000.
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016.
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000.
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469.
23. Kota Madiun Rp2.274.277.
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668.
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455.
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113.
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050.
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291.
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808.
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311.
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135.
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337.
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861.
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054.
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590.
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163.
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287.
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023