Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Bimo Wahju Wardojo ditahan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di tengah proses persidangannya yang masih berjalan.
Terdakwa perkara penggelapan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu sebelumnya hanya menjalani tahanan rumah. Namun diinformasikan keluyuran saat berstatus tahanan rumah.
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sudar hanya memberikan teguran bahwa perbuatan terdakwa Bimo tersebut melanggar Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam Pasal 22 KUHAP dijelaskan bahwa terdakwa boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan," katanya.
Namun ternyata setelah diberi teguran terdakwa Bimo diketahui kembali keluar rumah tanpa izin.
Maka dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Ketua Majelis Hakim Sudar langsung menjatuhkan putusan penahanan.
Setelah sidang ditutup, terdakwa Bimo pun langsung diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan bukti berupa foto-foto terdakwa melakukan kegiatan di luar rumah tanpa izin dari penuntut umum maupun majelis hakim," kata Hakim Sudar.
Kuasa Hukum Bimo, Rama H Adam, menyebut kliennya keluar rumah untuk menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan penahanan rumah dari hakim maupun jaksa.
"Kami akan menyampaikannya dalam pembelaan dan mengirim surat ke pengadilan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Terdakwa perkara penggelapan, perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu sebelumnya hanya menjalani tahanan rumah. Namun diinformasikan keluyuran saat berstatus tahanan rumah.
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sudar hanya memberikan teguran bahwa perbuatan terdakwa Bimo tersebut melanggar Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam Pasal 22 KUHAP dijelaskan bahwa terdakwa boleh keluar rumah apabila mendapat izin dari penyidik, jaksa atau hakim yang memberikan perintah penahanan," katanya.
Namun ternyata setelah diberi teguran terdakwa Bimo diketahui kembali keluar rumah tanpa izin.
Maka dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Ketua Majelis Hakim Sudar langsung menjatuhkan putusan penahanan.
Setelah sidang ditutup, terdakwa Bimo pun langsung diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan bukti berupa foto-foto terdakwa melakukan kegiatan di luar rumah tanpa izin dari penuntut umum maupun majelis hakim," kata Hakim Sudar.
Kuasa Hukum Bimo, Rama H Adam, menyebut kliennya keluar rumah untuk menghadiri acara karena tidak pernah mendapat surat penetapan perpanjangan penahanan rumah dari hakim maupun jaksa.
"Kami akan menyampaikannya dalam pembelaan dan mengirim surat ke pengadilan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023