Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 951 orang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengemukakan bahwa temuan 951 pemilih masuk DPT tidak memenuhi syarat (TMS) itu mayoritas karena meninggal dunia diketahui saat  melaksanakan pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Penyusunan DPTb merupakan salah satu sub tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Jadi, waktu untuk perbaikan data pemilih ini masih panjang," kata Dini di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Tidak hanya temuan 951 pemilih tidak memenuhi syarat, lanjut dia, dari hasil pengawasan penyusunan DPTb dan inventarisir pemilih juga ditemukan beberapa hal lainnya, yakni pemilih telah pindah domisili sebanyak 36 orang pemilih.

Selain itu, terdapat pula 12 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.

Baca juga: Polres Situbondo siagakan 56 personel di KPU dan Bawaslu

Dini menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih tambahan merupakan salah satu kewajiban KPU kabupaten beserta dengan jajaran hingga PPS untuk memfasilitasi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dikarenakan kondisi tertentu. Pemilih dimaksud tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai di mana yang bersangkutan terdaftar.

"Atas dasar hasil pengawasan tersebut kami memberikan saran perbaikan ke KPU, dengan  menindaklanjuti terhadap pemilih yang pindah domisili untuk didaftarkan sebagai DPTb," ujar dia.

Selanjutnya KPU melakukan inventarisir dan tindak lanjut terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, guna memastikan data pemilih dimaksud tidak gunakan pada pelaksanaan pemungutan suara.

"Juga melakukan inventarisir terhadap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT. KPU juga diharapkan melaksanakan evaluasi tiap bulan mengenai proses pindah memilih sebagaimana ketentuan pada surat dinas KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, tanggal 7 Juli 2023 mengenai persiapan penyusunan DPTb dalam negeri dan luar negeri," katanya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengatakan KPU melakukan pencoretan atau penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat 951 pemilih meninggal itu ketika bisa dibuktikan oleh Bawaslu dengan dokumen akta kematian.

"Misalkan pemilih TMS karena meninggal dunia harus ada akta kematian atau paling tidak keluarganya menyerahkan surat keterangan meninggal dunia, dan surat keterangan kematian itu paling tidak dari kepala desa," katanya.

Pada 21 Juni 2023, KPU Kabupaten Situbondo telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu Serentak 2024 sebanyak 514.814 orang pemilih.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023