Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menerima dana hibah dari pemerintah daerah setempat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar pada bulan November tahun depan sebesar Rp44 miliar.

Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi mengatakan dana hibah tersebut diberikan setelah KPU Kabupaten Madiun dengan Pemkab Madiun melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Dalam NPHD tersebut total anggaran yang disepakati sebesar Rp44 miliar. Anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahun ini dan tahun 2024," ujar Ali Nur Wahyudi di Madiun, Jumat.

Menurut dia, untuk pencairan tahap pertama dengan besaran 40 persen dan diberikan tahun ini dan sisanya 60 persen diberikan pada tahun 2024.

Setelah selesainya pelaksanaannya penandatanganan NPHD, maka dengan demikian sekitar bulan Desember 2023 atau Januari 2024 sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024.

Adapun, tahapan awal akan dilaksanakan peluncuran Pilkada serentak 2024 yang akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Bupati Madiun dan Wabup Madiun. Selain itu juga pengadaan surat suara, bilik suara, dan kotak suara.

Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menyatakan Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024 merupakan salah satu kegiatan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Madiun.

Keseriusan tersebut diwujudkan oleh Pemkab Madiun melalui pemberian hibah kepada KPU Kabupaten Madiun yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

KPU Kabupaten Madiun sebelumnya mengajukan anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp57 miliar. Namun akhirnya disetujui sebesar Rp44 miliar.

Adapun dana anggaran pilkada serentak tersebut, selain bersumber dari APBD Kabupaten Madiun juga bantuan dari Pemprov Jatim.

Tontro berharap dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, maka seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga menegaskan, KPU Kabupaten Madiun sebagai penerima hibah nantinya harus dapat menjaga komitmen dalam menggunakan dana hibah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Turut hadir dalam penandatangan NPHD, yakni Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Banwaslu Kabupaten Madiun, OPD terkait Pemkab Madiun, partai politik peserta pemilu, dan perwakilan Forkopimda setempat.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023