Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama PT Global Consultant Engineering (GCE) melakukan sosialisasi tentang tata aturan pengelolaan limbah karena minimnya pemahaman pengusaha terhadap hal tersebut.

"Sosialisasi ini dilakukan karena pembangunan industri selalu ada dampak positif dan negatif," kata Wakil Ketua Umum Bidang Jaringan Usaha Antar Lembaga dan Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra di Surabaya, Rabu.

Dampak positif tersebut berupa peningkatan perekonomian, kesejahteraan di daerah tersebut, peningkatan lapangan kerja, peningkatan arus barang dan jasa. Sementara dampak negatifnya di antaranya adalah kerusakan lingkungan, kerusakan air, tanah maupun udara. 

"Tetapi biasanya perencanaan sebuah usaha apalagi industri, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan ini sangat minim pembahasannya, biasanya pembahasan yang lebih banyak adalah dampak positif berupa peningkatan ekonomi di daerah tersebut, penambahan lapangan kerja. Pengusaha juga banyak yang tidak paham tentang peraturan teknis pengelolaan limbah," ujar Diar. 

Padahal apabila kawasan industri atau pertumbuhan industri di kawasan tersebut berdampak pada lingkungan, maka akan memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup panjang untuk memperbaikinya. 

Ia kemudian memberikan beberapa contoh kerusakan lingkungan akibat industri, diantaranya  adalah kasus lumpur Lapindo pada tahun 2007. Kemudian pencemaran tambang emas di Minahasa tahun 2009. 

"Ini adalah beberapa contoh kasus yang diakibatkan operasi usaha atau industri yang cukup menyita perhatian masyarakat," katanya. 

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan atau regulasi perundang-undangan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang timbul dari limbah industri atau limbah B3. Contohnya PP nomor 22 /2021 atau Permen LHK nomor 5/2021. 

"UU ini dibuat untuk mengatur tatacara pengelolaan limbah B3 atau sampah industri yang dihasilkan dari operasi usaha atau industri dan rumah tangga agar dampak negatif ini bisa terkendali seminimal mungkin. Oleh karena itu acara kali ini kami akan mencoba membahas lebih jauh perihal dampak lingkungan dari pertumbuhan usaha," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Konsultan Lingkungan PT Global Consultant Engineering Olin Al-Ghifari mengatakan pihaknya miliki komitmen membantu pengusaha dan industri mempermudah proses pelaksanaan pengelolaan limbah khususnya tentang persetujuan teknis utamanya PP 05/2021 terkait persetujuan teknis udara maupun air.

"Ke depan, kami sudah sepakat dengan Kadin Jatim untuk menaruh tenaga ahli di bidang masing-masing di kantor Kadin Jatim. Ini juga akan mendukung ke Dinas Lingkungan Hidup di provinsi karena ternyata banyak pengusaha yang tidak paham  bagaimana penyusunan Rincian Teknis B3, dan Persetujuan Teknis B3," ujar Olin Al-Ghifari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov Jatim, Aju Mustika Dewi mengatakan bahwa sebenarnya ketaatan pengusaha di wilayah setempat terhadap kewajiban mengelola limbah hasil usaha mereka sudah cukup bagus, tetapi kadang pengusaha tidak memahami Peraturan Teknis dalam pelaksanaannya. 

Hal ini terbukti dari banyaknya industri yang telah mengikuti program penilaian kinerja perusahaan untuk pengelolaan lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (Proper). Pada tahun 2023, industri yang mengikuti program Proper mencapai 289 industri.

Dari jumlah tersebut, 195 perusahaan mendapatkan Proper Biru, 17 perusahaan mendapat Proper Hijau dan 6 perusahaan mendapatkan Proper Emas. Sementara yang masih mendapat Proper Merah sebanyak 69 perusahaan. 

"Sosialisasi ini penting karena ternyata banyak yang belum paham tetapi sebenarnya mereka memiliki keinginan besar untuk ikut program evaluasi pengelolaan lingkungan," katanya. (*)

Pewarta: Willi Irawan

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023