Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBM) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kepada stakeholder di Surabaya, Jumat.
Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan regulasi baru itu untuk menjamin BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang masuk di dalam kategori sektor konsumen pengguna non angkutan darat.
"Masyarakat sebagai sektor pengguna kecuali angkutan darat, bisa melakukan pembelian BBM subsidi JBT dan JBKP dengan fasilitas surat rekomendasi yang terdokumentasi, terkontrol, dan terukur," kata Wahyudi di sela sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Surabaya.
Data pada surat rekomendasi tersebut terhubung ke pemerintah daerah, sehingga kebutuhan BBM di suatu wilayah bisa dihitung dengan merujuk pada jumlah sektor pengguna kategori non angkutan darat bisa dihitung.
Selain itu, data tersebut juga terhubung pada sistem sistem badan usaha penugasan, baik itu Pertamina maupun AKR di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lantaran teknis penerapannya menggunakan sistem digital.
"Dokumen ini bisa dipakai bersama, ada rekap penerbitan surat rekomendasi yang bisa dibuktikan dibuka oleh penerbit, BPH, dan badan usaha penugasan," ucapnya.
Wahyudi menyebut ada beberapa klaster yang menjadi prioritas di sektor pengguna non angkutan darat, diantaranya pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.
Regulasi itu bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional bagi para pelaku usaha.
"Sehingga bisa meningkatkan perekonomian, karena setiap daerah ada produk unggulan, baik itu pertanian maupun perikanan," kata Wahyudi.
Aturan tersebut diterbitkan pada 17 Oktober 2023, karenanya BPH Migas masih memaklumi apabila penerapannya masih membutuhkan penyesuaian di lapangan.
"Masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi dilayani tetapi belum terdokumentasi secara baik," ujarnya.
"Bagi yang mengurus baru maupun memperpanjang sudah dapat mengimplementasikan dengan surat rekomendasi itu. Karena fasilitas QR Code ini diterbitkan oleh BPH dan dicetak oleh dinas terkait, kemudian bisa terintegrasi dengan sistem tadi," lanjutnya.
Sementara, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ivan Syuhada menyatakan aturan BPH Migas terbaru itu mempermudah petugas di lapangan mengatur pembelian BBM, baik kendaraan maupun non kendaraan.
Pihaknya pun meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar aturan tersebut bisa berjalan maksimal.
"Sifatnya ini berkelanjutan mungkin banyak yang ditingkatkan soal koordinasi dengan pemda," ucapnya.
Ivan pun mengapresiasi langkah BPH Migas yang memberikan kemudahan dalam hal pelayanan bagi masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas yang sudah membantu mempersiapkan regulasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Komite BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan regulasi baru itu untuk menjamin BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang masuk di dalam kategori sektor konsumen pengguna non angkutan darat.
"Masyarakat sebagai sektor pengguna kecuali angkutan darat, bisa melakukan pembelian BBM subsidi JBT dan JBKP dengan fasilitas surat rekomendasi yang terdokumentasi, terkontrol, dan terukur," kata Wahyudi di sela sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Surabaya.
Data pada surat rekomendasi tersebut terhubung ke pemerintah daerah, sehingga kebutuhan BBM di suatu wilayah bisa dihitung dengan merujuk pada jumlah sektor pengguna kategori non angkutan darat bisa dihitung.
Selain itu, data tersebut juga terhubung pada sistem sistem badan usaha penugasan, baik itu Pertamina maupun AKR di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lantaran teknis penerapannya menggunakan sistem digital.
"Dokumen ini bisa dipakai bersama, ada rekap penerbitan surat rekomendasi yang bisa dibuktikan dibuka oleh penerbit, BPH, dan badan usaha penugasan," ucapnya.
Wahyudi menyebut ada beberapa klaster yang menjadi prioritas di sektor pengguna non angkutan darat, diantaranya pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.
Regulasi itu bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional bagi para pelaku usaha.
"Sehingga bisa meningkatkan perekonomian, karena setiap daerah ada produk unggulan, baik itu pertanian maupun perikanan," kata Wahyudi.
Aturan tersebut diterbitkan pada 17 Oktober 2023, karenanya BPH Migas masih memaklumi apabila penerapannya masih membutuhkan penyesuaian di lapangan.
"Masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi dilayani tetapi belum terdokumentasi secara baik," ujarnya.
"Bagi yang mengurus baru maupun memperpanjang sudah dapat mengimplementasikan dengan surat rekomendasi itu. Karena fasilitas QR Code ini diterbitkan oleh BPH dan dicetak oleh dinas terkait, kemudian bisa terintegrasi dengan sistem tadi," lanjutnya.
Sementara, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ivan Syuhada menyatakan aturan BPH Migas terbaru itu mempermudah petugas di lapangan mengatur pembelian BBM, baik kendaraan maupun non kendaraan.
Pihaknya pun meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar aturan tersebut bisa berjalan maksimal.
"Sifatnya ini berkelanjutan mungkin banyak yang ditingkatkan soal koordinasi dengan pemda," ucapnya.
Ivan pun mengapresiasi langkah BPH Migas yang memberikan kemudahan dalam hal pelayanan bagi masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas yang sudah membantu mempersiapkan regulasi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023