Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur Ahmad Rizki Sadiq memandang keputusan dikabulkannya sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan langkah meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya anak muda Indonesia.

Karena dikabulkannya permohonan uji materi itu menjadikan aturan soal batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual," ujar Rizki melalui keterangan resmi, Rabu.

Menurutnya PAN Jawa Timur pun menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK, pada Senin (16/10/2023) karena sejalan dengan upaya partai memperjuangkan keterbukaan peluang anak muda bersaing di kancah politik.

"Putusan MK ini musti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia," ucap dia.

Soal Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang santer dikaitkan dengan putusan MK, Rizki menyebut hal itu merupakan dinamika konstelasi politik.

Apalagi Gibran juga merupakan salah satu tokoh muda yang dinilai punya prestasi memimpin suatu daerah.

"Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan keputusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam konstelasi dalam calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Di sisi lain, dia tak memungkiri bahwa nama putra sulung Presiden Joko Widodo menjadi opsi alternatif yang dibicarakan di tingkat internal PAN Jawa Timur.

Kendati demikian, PAN Jawa Timur tetap menyerahkan segala keputusan akhir kepada jajaran dewan pimpinan pusat partai.

"DPP PAN tentu akan mengkomunikasikan kepada Koalisi Indonesia Maju dan Prabowo sebagai kandidat capres untuk menentukan yang terbaik bagi masa depan kemajuan bangsa," ucapnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023