Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Dewan Pimpian Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar bimbingan teknik sebagai persiapan menghadapi munculnya sengketa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur Reno Zulkarnaen mengatakan BHPP punya peran sentral dalam merampungkan persoalan sengketa pemilu, salah satunya membantu bakal calon legislatif yang merasa mendapatkan kecurangan.

"DPD Jawa Timur, BHPP terintegrasi semuanya masuk di Badan Saksi Daerah," kata Reno melalui keterangan resmi diterima di Surabaya, Senin.

Reno merasa optimistis BHPP mampu bekerja maksimal pada setiap tahapan hingga rampungnya pelaksanaan Pemilu 2024.

"Harapannya solid menuju Pemilu 2024, pemilihan legislatif (pileg) sukses dan pemilihan presiden (pilpres) sukses, Prabowo Presiden," ujarnya.

"Insya Allah tiap DPC punya anggota dewan kabupaten, juga ada anggota dewan Provinsi dan kami optimis DPR RI-nya juga penuh, yang komunikasinya bisa simultan," lanjutnya.

Bimbingan teknik mengambil tema "Penanganan Perselisihan Hukum Dalam Pelaksanaan Pileg 2024" diikuti BHPP Partai Demokrat dari seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Agenda tersebut mendatangkan BHPP DPP Partai Demokrat Dr H Mehbob sebagai narasumber.

Sementara, Reno menyebut BHPP ke depannya juga harus dimiliki oleh setiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Jawa Timur, sesuai dengan keinginan Ketua DPD Emil Elestianto Dardak.

Setiap pelayanan maupun konsultasi hukum dilaksanakan tanpa memungut biaya sepeserpun.

"Kami berharap di DPC juga seperti itu, Ketua DPD juga berharap ke depan setelah Pemilu, mulai tahun depan tentunya DPC itu menjadi kantor hukum gratis dimana BHPP bisa membantu masyarakat secara gratis," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023