Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek telah menerima penitipan uang pengganti dana korupsi APBDes sebesar Rp135 juta dari dua terdakwa korupsi APBDes desa Ngulankulon, kecamatan Pogalan.

"Ada sebanyak Rp135 juta yang sudah dikembalikan dan dititipkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) oleh dua terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan kaur keuangan itu," kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda di Trenggalek, Minggu.

Dua terdakwa kasus korupsi itu adalah Sutikno mantan kaur keuangan dan mantan Kades Rincana Yuliadi.

"Terdakwa Sutikno menitipkan uang Rp76,5 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Jadi total uang yang dititipkan dan pengembalian uang oleh terdakwa Sutikno mencapai Rp120,3 juta," katanya.

Sedangkan, mantan kades Ngulankulon Rincana Yuliadi masih mengembalikan uang sejumlah Rp15 juta.

Uang itu dikembalikan ke penyidik dan menjadi barang bukti awal kasus korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara sekitar Rp211 juta itu.

Dengan kata lain, dua terdakwa kasus korupsi itu telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp135 juta.

“Total uang yang dititipkan dan dikembalikan oleh keduanya sebesar Rp135.301.250," katanya.

Kasus korupsi itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus itu, kedua terdakwa bakal dilakukan penuntasan secara terpisah. Atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp211.446.388. Mereka terancam mendekam di hotel prodeo.

"Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023