Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengadakan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, terkait dengan gagalnya bakal calon dari PDIP masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Ini sidang kedua. Untuk agenda sidang ketiga nantinya akan dilakukan pemeriksaan bukti bukti sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin di Blitar, Jumat.
Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku kuasa hukum pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto serta dari pihak terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Kota Blitar ajukan anggaran untuk Pilkada 2024
Dalam pembacaan jawaban tersebut, terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara dan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).
"Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan bakal calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pascapenyerahan hasil pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar," kata Hadi.
Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin,16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Ini sidang kedua. Untuk agenda sidang ketiga nantinya akan dilakukan pemeriksaan bukti bukti sekaligus dilakukan pemeriksaan saksi saksi. Sebagaimana disampaikan, dari pihak pelapor akan menghadirkan tiga saksinya. Sedangkan terlapor tidak mengajukan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin di Blitar, Jumat.
Hadir dalam sidang yakni Luthfi Murtadhlo dan Mashudi selaku kuasa hukum pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto serta dari pihak terlapor hadir Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Ulya Nur Isnaeni.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Kota Blitar ajukan anggaran untuk Pilkada 2024
Dalam pembacaan jawaban tersebut, terlapor berpendapat bahwa pelapor mempermasalahkan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam Pemilu 2024 dengan sub tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara dan verifikasi hasil pencermatan rancangan DCS oleh KPU Kabupaten Blitar yang mengakibatkan tidak masuknya salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Blitar 3 atas nama Hermawan dalam daftar calon sementara (DCS).
"Bahwa dalam konteks permasalahan yang dihadapi pelapor yang menghadapi kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang mengalami kesalahan input/upload salah satu dokumen persyaratan bakal calon dan kemudian tidak dapat melakukan input/upload ulang pascapenyerahan hasil pencermatan rancangan DCS merupakan masalah yang di luar kendali dan kemampuan KPU Kabupaten Blitar," kata Hadi.
Selanjutnya, majelis pemeriksa menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, pada Senin,16 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023