Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di Pulau Madura, Jawa Timur mengundang para pemilik rumah makan dan restoran untuk membahas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Menurut Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan Amina Rachmawati di Bangkalan, Sabtu, langkah itu dilakukan, agar para pelaku usaha rumah makan dan restoran paham tentang kewajiban mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada sebanyak 50 pengusaha yang kami undang dan mereka adalah pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, ada tiga undang-undang yang perlu diketahui oleh pelaku usaha rumah makan dan restoran, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerapan Pajak 10 Persen dan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sistem Perekaman dan Monitoring Data Transaksi, yakni berupa tapping box di setiap rumah makan dan restoran.

"Perekaman dan Monitoring Data Transaksi ini berlaku bagi pengusaha rumah makan dan restoran yang wajib pajak, yakni yang penghasilannya di atas Rp150 ribu per hari," katanya.

Amina menjelaskan, di Kabupaten Bangkalan jumlah rumah makan dan restoran sebanyak 267 unit.

Dari jumlah tersebut, hanya 50 rumah makan dan restoran yang terdata wajib pajak, sedangkan 217 lainnya tidak, karena memiliki penghasilan di bawah Rp150 ribu per hari.

"Yang kami undang pada Jumat (6/10) kemarin adalah yang 50 ini," katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan bahwa pendapatan asli daerah sedang menjadi pembahasan bersama dengan DPRD dan institusi itu meminta pemkab untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dengan cara meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Pajak ini akan kembali pada negara, kemudian akan direalisasikan pada masyarakat dalam bentuk lain. Daerah sifatnya otonomi, maka wajib hukumnya memaksimalkan PAD untuk membangun daerahnya sendiri," katanya.

Jika tidak demikian, sambung Arief, maka pemerintah daerah tidak akan mampu membangun daerahnya sendiri, karena tidak mungkin hanya mengandalkan dana transfer pusat.

"Pajak rumah makan dan restoran itu, bukan lantas mengambil hak dari pengusaha, tetapi pajak 10 persen itu hanya dititipkan oleh pembeli untuk kemudian setorkan pada daerah," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023