Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus atau perkara dugaan kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), yang langsung dilakukan penahanan. 

Masing-masing tersangka berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK sebagai komisarisnya.

"Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan dari PT Wijaya Karya atau Wika di Kalimantan pada tahun 2011," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra kepada wartawan di Surabaya, Kamis petang. 

Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai Rp20 miliar. 

Diketahui, ketika PT SEP telah menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika namun sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim. 

Kasi Intelijen Jemmy menyebut kredit macet dari perkara ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar. 

"Sementara hari ini kami tetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta PT SEP. Karena Bank Jatim dalam perkara ini mengaku sebagai korban," ujarnya.
  
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo menandaskan kedua tersangka berdalih telah melunasi kredit modal kerja yang semula diberikan oleh Bank Jatim kepada pihak bank lainnya.  

"Berarti tidak sesuai dengan draft pernyataan atau surat perjanjian yang telah dibuat antara PT SEP dan Bank Jatim saat disetujuinya kucuran kredit modal kerja ini," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023