BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Jawa Timur terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henri Army Iriawan mengatakan kemudahan akses tersebut diwujudkan dengan transformasi mutu layanan cepat dan setara untuk setiap peserta JKN.

"Layanan kepada masyarakat ini kan ada yang puas dan ada yang tidak puas. Nah, yang tidak puas ini karena apa, ya wajib kami respons dan kami tindaklanjuti maksimal tiga hari," ujar dia saat Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 secara virtual di Madiun, Senin.

Menurut dia, transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan tersebut, selain peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan.

Artinya, proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, serta digitalisasi pelayanan dan proses klaim juga dilakukan.

"Selain itu, juga percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN," ucap dia.

Henri mengharapkan dengan upaya-upaya peningkatan mutu tersebut, tingkat kepuasan masyarakat peserta JKN terhadap program layanan BPJS Kesehatan dapat naik.

Sesuai data, secara nasional tingkat kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan BPJS Kesehatan selama 2023 tercatat mencapai 89,6 persen yang meningkat dari tahun lalu yang 87,63 persen.

Hal penting lainnya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan adalah terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN, di antaranya dengan menggandeng pemda dan lembaga lainnya sehingga cakupan kepesertaan pemda di wilayah kerjanya dapat Universal Health Coverage (UHC).

"Dari lima kota/kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, terdapat Kota Madiun dan Kabupaten Madiun yang telah UHC. Untuk Magetan, Ngawi, dan Ponorogo masih di bawah 90 persen. Ini yang terus kami dorong juga," kata dia.

Pihaknya juga mendorong mitra fasilitas kesehatan untuk komitmen melakukan janji layanan JKN sehingga hak dan kewajiban peserta dapat diakomodasi.

Janji layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah, tanpa diskriminasi.

BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program JKN untuk sama-sama mengawal pelaksanaan janji layanan JKN tersebut, sehingga peserta puas dengan program jaminan sosial kesehatan dari pemerintah tersebut.

"Dengan terjaminnya hak peserta JKN dalam janji layanan, maka tingkat kepuasan akan naik. Karena itu, kami juga meminta peserta untuk melapor jika terjadi pelanggaran selama mengakses layanan di faskes mitra," tuturnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023