Kediri - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, menahan Johan Maghfur (38), seorang pengedar pil terlarang dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 100.000 butir saat pelaku hendak mengirim ke luar kota. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Senin mengemukakan bahwa rencana mengedarkan barang itu berhasil digagalkan setelah petugas curiga dengan gerak gerik yang dilakukan pelaku. "Ia kami periksa saat membawa kardus besar. Sebelumnya, kami sempat curiga dengan barang bawaannya. Terlebih lagi, ia sengaja lewat di jalur alternatif, jadi kami langsung periksa," ucapnya. Ia menyebut, penangkapan terhadap pelaku yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu dilakukan petugas saat ia naik sepeda motor di Kelurahan Ngadisimo, Kecamatan Kota, Kediri. Ia membawa kardus besar yang kelihatan sangat berat. Saat diperiksa, ternyata kardus itu berisi pil dengan jenis dobel L. Pil itu disimpan dalam botol yang setiap botol berisi 1.000 butir pil jenis dobel L. Total barang yang dibawa pelaku saat itu mencapai 100.000 butir. Mendapati itu, petugas langsung membawa pelaku ke markas Polres Kediri Kota, yang terletak di Jalan Brawijaya, Kediri. Ia diperiksa terkait dengan barang terlarang yang sengaja dibawanya. Kepada petugas, ia mengaku barang itu dikirimkan oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Popi. Ia diminta membawa barang itu ke daerah Nganjuk untuk diedarkan di sana. "Pengakuan sementara, barang-barang itu akan diedarkan ke wilayah Prambon, Nganjuk. Di sana sudah ada target yang akan dikirim barang, jadi ia membawanya naik motor," ucapnya. Surono juga menyebut, Johan adalah salah seorang pengedar yang sudah lama menjadi target operasi petugas. Ia terlihat seringkali transaksi narkotika, tetapi petugas gagal menangkapnya dengan barang bukti. Di Kediri, kata Surono memang sering digagalkan upaya peredaran narkotika. Selama September 2011, ada lima kasus yang berhasil digagalkan, dengan jumlah barang hingga 5.000 butir. "Kediri selama ini sering menjadi tempat transit. Mungkin, dilihat prospek yang tinggi, serta mudahnya transportasi, hingga dijadikan tempat transit," katanya. Sementara itu, Johan mengaku, nekat melakukan pekerjaan itu karena terpaksa. Uang yang didapatnya dari hasil menjual pisang sehari-hari tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya. "Saya dapat upah Rp300 ribu untuk mengantar barang ini. Saya terpaksa ambil, demi kebutuhan sehari-hari," ucapnya. Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku. Pelaku juga ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk perempuan yang bernama Popi tersebut. Ia rencananya akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011