Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur bersama anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan sosialisasi dan penyuluhan investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) Ilegal kepada warga Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Perwakilan Kantor Regional IV OJK Jatim Doni Arifiyanto, dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan saat ini banyak sekali platform-platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.
"Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, kami mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal," katanya kepada ratusan warga Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu ingat dengan kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157.
"Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak," ucapnya.
Doni menjelaskan, salah satu ciri sebuah investasi keuangan adalah legal dan logis.
"Legal artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan investasi atau menghimpun dana masyarakat harus memiliki izin dari OJK," katanya.
Sementara, lanjutnya, logis artinya apa yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan investasi harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau menjanjikan sesuatu yang berlebihan.
"Misalnya, tawaran bunga besar atau tawaran investasi tanpa resiko," tuturnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menjelaskan masyarakat harus bijak mengatur keuangannya, yakni menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.
"Kita harus bijak mengatur keuangan, hindari membeli barang yang konsumtif," katanya.
Menurut dia, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak sehat melalui sosial media, mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat Surabaya, agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023