Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur membangun kolaborasi untuk mencegah pernikahan pada usia dini dalam upaya menekan risiko stunting serta kematian ibu dan anak.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Kota Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sepakat bekerja sama untuk mencegah pernikahan pada usia dini.

Pada acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama mengenai pencegahan pernikahan pada usia dini di Kota Surabaya, Jumat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kerja sama itu dimaksudkan untuk menurunkan angka pernikahan dini hingga menjadi nol pada 2024.

Melalui kerja sama tersebut, ia mengatakan, surat pengantar untuk menikah (N1) tidak akan diberikan kepada pasangan yang belum masuk usia ideal untuk menikah.

Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai kewajiban suami untuk menafkahi anak setelah bercerai dengan istrinya.

"Salah satunya yang kami atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama enam bulan. Kalau enam bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya diblokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya," tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya Samarul Falah optimistis target yang ditetapkan bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya untuk meniadakan pernikahan pada usia dini dapat dicapai.

"Kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin tahun 2024 di Kota Surabaya zero (nol) pernikahan dini," ujarnya.

Dalam upaya mencegah pernikahan pada usia dini, Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga dengan melibatkan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama.
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023