Sebanyak 128 siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Lerpak 1 Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruang terbuka menggunakan terpal karena lahan yang ditempati dalam status sengketa.
"Sudah berlangsung tiga hari, siswa kami harus belajar secara terpisah. Ada yang ditempatkan di halaman balai desa dan menumpang di rumah warga," kata Plt Kepala Sekolah SDN Lerpak 1 Kecamatan Geger, Joko Santoso, Rabu.
Kegiatan belajar siswa terpaksa dilaksanakan di luar gedung sekolahnya, karena gedung yang dimiliki tidak diizinkan untuk ditempati oleh mantan kades setempat selaku ahli waris lahan.
Padahal, lanjut Joko, lahan sekolah itu sudah dihibahkan sejak tahun 2000 silam. Proses hibah itu, dilakukan secara sah dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih.
"Beberapa hari lalu proses sertifikat mulai dilakukan, pengukuran dilakukan namun terhenti karena tidak diizinkan, lalu kami juga tidak di izinkan menempati sekolah," katanya.
Dampak dari larangan menempati gedung itu, siswa sempat diliburkan selama seminggu. Proses mediasi sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
"Sekarang kami tidak diperbolehkan menempati gedung, terusir dari sana, tapi tidak masalah siswa tetap antusias belajar meski menggunakan fasilitas seadanya," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan (DP) Bangkalan Abdullah mengatakan akan segera melakukan upaya untuk memberikan fasilitas gedung semi permanen.
"Kami upayakan secepatnya untuk gedung semi permanen, sebelum akhirnya mendapat lahan baru untuk gedung permanen, karena untuk di merger juga tidak memungkinkan, jaraknya cukup jauh," katanya.
Proses pembelajaran, sudah tidak memungkinkan untuk kembali ke gedung yang semula, mengingat lahan yang berdekatan dengan ahli waris.
"Kami khawatir jika memaksa kembali, akan berdampak dengan psikologi siswa, takutnya di kemudian hari akan terulang kembali pengusiran," tutur Abdullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Sudah berlangsung tiga hari, siswa kami harus belajar secara terpisah. Ada yang ditempatkan di halaman balai desa dan menumpang di rumah warga," kata Plt Kepala Sekolah SDN Lerpak 1 Kecamatan Geger, Joko Santoso, Rabu.
Kegiatan belajar siswa terpaksa dilaksanakan di luar gedung sekolahnya, karena gedung yang dimiliki tidak diizinkan untuk ditempati oleh mantan kades setempat selaku ahli waris lahan.
Padahal, lanjut Joko, lahan sekolah itu sudah dihibahkan sejak tahun 2000 silam. Proses hibah itu, dilakukan secara sah dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih.
"Beberapa hari lalu proses sertifikat mulai dilakukan, pengukuran dilakukan namun terhenti karena tidak diizinkan, lalu kami juga tidak di izinkan menempati sekolah," katanya.
Dampak dari larangan menempati gedung itu, siswa sempat diliburkan selama seminggu. Proses mediasi sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
"Sekarang kami tidak diperbolehkan menempati gedung, terusir dari sana, tapi tidak masalah siswa tetap antusias belajar meski menggunakan fasilitas seadanya," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan (DP) Bangkalan Abdullah mengatakan akan segera melakukan upaya untuk memberikan fasilitas gedung semi permanen.
"Kami upayakan secepatnya untuk gedung semi permanen, sebelum akhirnya mendapat lahan baru untuk gedung permanen, karena untuk di merger juga tidak memungkinkan, jaraknya cukup jauh," katanya.
Proses pembelajaran, sudah tidak memungkinkan untuk kembali ke gedung yang semula, mengingat lahan yang berdekatan dengan ahli waris.
"Kami khawatir jika memaksa kembali, akan berdampak dengan psikologi siswa, takutnya di kemudian hari akan terulang kembali pengusiran," tutur Abdullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023