Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menggelar razia terhadap truk-truk yang melebihi muatan. "Razia dilakukan bagi truk-truk yang muatannya melebihi batas, sehingga rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Suhariyanto di sela-sela razia di Pelabuhan Roro, Sabtu. Dalam razia tersebut, polisi masih mengingatkan kepada para sopir pengangkut muatan yang hendak masuk ke dalam kapal. "Kami mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan truk di kapal, terutama pascakejadian munculnya api yang diduga dari truk di dalam KM Kirana IX," tutur dia. Pihaknya juga mengaku akan bertindak tegas bagi para sopir yang tetap nekat memuat angkutan melebihi batas hingga, terlebih dibawa masuk ke kapal. Dijelaskannya, batas aturan yang tertulis sesuai peraturan pemerintah, tinggi muatan harus 3,5 meter dari as atau sumbu truk, dengan batas toleransi setinggi 3,8 meter. Sementara itu, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Hadi Santoso juga mengumpulkan para sopir dan meminta agar tidak main-main dan hanya mau mematuhi aturan ketika baru diingatkan. "Kalau sopir melanggar dan tetap nekat, maka resikonya bahaya dan ancamannya nyawa," ucapnya menegaskan. Sementara itu, para sopir truk berbagai ekspedisi yang berada di Pelabuhan Roro menyambut positif razia dan sosialisasi dari polisi. Mereka mengaku akan tertib dan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan. "Kami akan menaati aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi ini semua demi keselamatan. Kami juga akan saling mengingatkan antara sopir agar tidak melebihi batas maksimal muatan," kata salah seorang sopir, Choirul.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011