Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan menyatakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang berisikan NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap dalam kondisi solid menyongsong perhelatan Pemilihan Presiden 2024.

Kondisi solidnya koalisi KPP diutarakan Anies seusai rampungnya acara deklarasi di Balai Andika, Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu.

"Kami bersyukur bahwa Koalisi Perubahan solid, NasDem, PKS, PKB sekarang bersama-sama, berjalan bersama," kata Anies.

Pelaksanaan deklarasi di Surabaya akan membuka pintu penyusunan dan pelaksanaan langkah strategis untuk menyongsong agenda politik nasional tahun depan.

Karenanya, Anies juga menyebut setelah pelaksanaan deklarasi, KPP langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Tentunya menyampaikan apa yang menjadi misi, apa yang menjadi gagasan dan cita-cita kami," ujarnya.

Di sisi lain, dia berharap deklarasi di Surabaya bisa melecut daya juang seluruh kader partai di KPP hingga relawan.

"Jadi apa yang dimulai di  Surabaya ini Insya Allah menjadi semangat yang menular dan seterusnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PKS juga menyambut baik bergabungnya PKB ke dalam KPP, selain itu partai pimpinan Ahmad Syaikhu juga menghormati keputusan terlaksananya deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Surabaya.

PKS akan membawa rekomendasi nama Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden ke Musyawarah Majelis Syuro sebagai majelis permusyawaratan tertinggi di partai tersebut.

Sebagaimana yang diketahui, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023