PT KAI Daop 8 Surabaya memberikan kemudahan dan tawaran kepada masyarakat yang ingin berpergian menggunakan moda kereta api secara bersamaan atau layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan untuk angkutan non-KLB, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-subsidi/PSO).
Menurut dia, layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan.
"Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor 0811-2021–0008 atau bertanya di stasiun terkait pelayanan tiket rombongan. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia," ujarnya.
Namun, lanjutnya, apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.
"Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat," ujar Luqman.
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan;
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);
3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah;
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan;
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi);
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK);
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan;
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka;
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan;
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023