Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersinergi untuk mengamankan aset daerah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua pihak.
"Dengan adanya kerja sama itu, saya berharap ke depan tidak ada lagi aset negara, aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh perseorangan maupun perusahaan karena statusnya yang tidak jelas," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Jumat.
Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pemkab Lumajang bekerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya untuk melakukan penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap aset milik pemerintah daerah setempat.
"Saya berharap dengan adanya MoU tersebut ada percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang, sehingga status asetnya jelas milik pemkab," tuturnya.
Bupati Lumajang yang biasa dipanggil Cak Thoriq juga berharap agar aset-aset pemerintah daerah dapat yang selama ini belum jelas kepemilikannya bisa semakin jelas statusnya pada waktu yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lumajang termasuk atas kepercayaannya kepada insan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara.
"Tentunya dengan MoU itu untuk memperkuat lagi, ketika ada masalah hukum yang belum terselesaikan maka bisa terselesaikan dan memperjelas status aset-aset negara yang tidak jelas kedudukan formalnya," katanya.
Ia berharap juga bantuan organisasi perangkat daerah terkait dengan data-datanya, sehingga bisa maju dengan data yang kuat untuk mengamankan aset daerah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023