Pedagang meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuat Surat Keputusan (SK) pengecualian batasan jam berjualan di Pasar Keputran seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Menurut Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, Pasar Keputran digolongkan sebagai tipe A dengan batasan waktu berjualan selama delapan jam perhari. Pedagang diminta memilih berjualan pagi mulai jam 04.00 hingga 13.00 WIB atau petang jam 16.00 - 22.00 WIB," kata Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Keputran Surabaya Dedy Zulkarnaen saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Sebelumnya aktivitas pedagang di Pasar Keputran Surabaya berlangsung selama 24 jam setiap hari.
Dedy mengungkapkan, selama ini Pasar Keputran memenuhi segala macam kebutuhan pokok untuk masyarakat di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Hasil pertanian dari berbagai wilayah Jawa Timur dipasok ke Pasar Keputran tidak mengenal waktu siang dan malam dan selanjutnya diperdagangkan ke berbagai wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," ujarnya.
Menurutnya dengan diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang membatasi jam berjualan tidak hanya berdampak pada menurunnya penghasilan pedagang Pasar Keputran.
"Petani se- Jawa Timur yang biasa memasok hasil pertaniannya ke Pasar Keputran turut dirugikan. Tentu juga berdampak pada distribusi berbagai bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," katanya.
Dedy mencontohkan, saat pandemi virus corona (COVID-19) juga pernah diterapkan pembatasan jam berjualan di Pasar Keputran, yang berdampak pada tersendatnya distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Memang penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 belum dimulai. Saat ini baru sebatas pengumuman melalui plang yang ditempel di depan Pasar Keputran sejak beberapa hari yang lalu. Tapi pedagang sudah mulai resah. Kalau bisa ada pengecualian agar pembatasan jam berjualan tidak diterapkan di Pasar Keputran," tuturnya.
Mengingat aktivitas perdagangan Pasar Keputran Surabaya dampaknya juga dirasakan oleh petani se- Jawa Timur dan juga masyarakat yang kehidupannya bergantung pada suplai bahan-bahan kebutuhan pokok, para pedagang melalui paguyuban setempat akan berupaya agar Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan SK pengecualian terkait pembatasan jam berjualan.
"Kalau saya baca Perda-nya, Pak Wali Kota diperbolehkan menerbitkan SK pengecualian untuk Pasar Keputran karena aktivitas perdagangan di sini dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas," ucap Dedy.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Menurut Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, Pasar Keputran digolongkan sebagai tipe A dengan batasan waktu berjualan selama delapan jam perhari. Pedagang diminta memilih berjualan pagi mulai jam 04.00 hingga 13.00 WIB atau petang jam 16.00 - 22.00 WIB," kata Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Keputran Surabaya Dedy Zulkarnaen saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Sebelumnya aktivitas pedagang di Pasar Keputran Surabaya berlangsung selama 24 jam setiap hari.
Dedy mengungkapkan, selama ini Pasar Keputran memenuhi segala macam kebutuhan pokok untuk masyarakat di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Hasil pertanian dari berbagai wilayah Jawa Timur dipasok ke Pasar Keputran tidak mengenal waktu siang dan malam dan selanjutnya diperdagangkan ke berbagai wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," ujarnya.
Menurutnya dengan diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang membatasi jam berjualan tidak hanya berdampak pada menurunnya penghasilan pedagang Pasar Keputran.
"Petani se- Jawa Timur yang biasa memasok hasil pertaniannya ke Pasar Keputran turut dirugikan. Tentu juga berdampak pada distribusi berbagai bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," katanya.
Dedy mencontohkan, saat pandemi virus corona (COVID-19) juga pernah diterapkan pembatasan jam berjualan di Pasar Keputran, yang berdampak pada tersendatnya distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Memang penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023 belum dimulai. Saat ini baru sebatas pengumuman melalui plang yang ditempel di depan Pasar Keputran sejak beberapa hari yang lalu. Tapi pedagang sudah mulai resah. Kalau bisa ada pengecualian agar pembatasan jam berjualan tidak diterapkan di Pasar Keputran," tuturnya.
Mengingat aktivitas perdagangan Pasar Keputran Surabaya dampaknya juga dirasakan oleh petani se- Jawa Timur dan juga masyarakat yang kehidupannya bergantung pada suplai bahan-bahan kebutuhan pokok, para pedagang melalui paguyuban setempat akan berupaya agar Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan SK pengecualian terkait pembatasan jam berjualan.
"Kalau saya baca Perda-nya, Pak Wali Kota diperbolehkan menerbitkan SK pengecualian untuk Pasar Keputran karena aktivitas perdagangan di sini dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas," ucap Dedy.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023