Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso divonis setahun penjara dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Surabaya, Kamis. "Majelis hakim memutuskan secara sah jika terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman setahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, ketika memimpin persidangan. Mantan bupati selama dua periode tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal tiga UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider tiga tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, Win yang didampingi istrinya, Emi Susanti Hendrarso, terlihat lemas dan harus dibopong dua orang saat keluar ruang persidangan hingga menuju mobilnya. Bahkan Win Hendrarso juga tak berkomentar sekata pun menjawab pertanyaan wartawan. Dalam pertimbangan putusannya, Gusrizal menganggap, Win telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak seharusnya melakukan pinjaman ke bank secara di luar ketentuan. Selain itu, Win juga telah menggunakan dana Kas Daerah (Kasda) Rp2 miliar untuk membayar utang kepada seorang pengusaha atas permohonan pimpinan DPRD setempat pada tahun 2007. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Samba Perwirajaya SH menegaskan pihaknya memastikan pengajuan banding atas vonis majelis hakim. Ia menilai, putusan majelis hakim tidak melihat fakta di persidangan. "Kan sudah jelas dalam dua sidang kasus sama yang dilakukan berbeda, Pak Win hanya sebagai penjamin secara pribadi, bukan sebagai pejabat," ujarnya usai mengikuti proses persidangan. "Kalau sebagai bupati, harusnya surat jaminan itu ada kop surat dan stempel sebagai bupati, tapi itu 'kan tidak ada," ucapnya menambahkan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo, Ninuk Ariani divonis empat tahun atau lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa lainnya, Agus Dwi Handoko sebagai pembawa kunci brankas Kas Daerah divonis 1,5 tahun penjara atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011