Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan sistem "electronic voting" (e-voting) untuk 30 desa di Magetan pada 12 September 2023.

"Baru beberapa kabupaten yang berani menyelenggarakan pilkades secara e-voting dan Magetan menjadi salah satunya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan Eko Muryanto di Magetan, Selasa.

Menurut dia, pilkades serentak secara e-voting sebelumnya juga pernah digelar oleh Dinas PMD Magetan. Yakni pada tahun 2019 untuk 18 desa dari total 184 desa yang menggelar pilkades.

Sesuai data, terdapat sebanyak 74 bakal calon kepala desa yang siap untuk berkontestasi dalam pilkades bulan depan tersebut. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan calon petahana.

Ia menambahkan berbagai persiapan telah dilakukan oleh dinasnya untuk melancarkan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Mulai dari sosialisasi ke warga hingga penyediaan alat yang dibutuhkan.

"Mulai akhir 2022 hingga saat ini kami gencarkan simulasi ke desa-desa. Alat e-voting dibawa ke desa dan masyarakat bisa mencobanya secara langsung. Hasilnya baik, karena e-voting yang saat ini sudah mudah dipahami," kata dia.

Eko menjelaskan, aplikasi e-voting yang digunakan pada pilkades serentak tahun 2023 ini merupakan hasil penyempurnaan kerja sama antara Dinas PMD, Dinas Kominfo, dan Disdukcapil Magetan. Pemkab Magetan juga telah berkonsultasi ke Kemendagri RI.

"Kelebihan e-voting, tidak ada suara rusak, terkait pilihan akurasi 100 persen benar, terjamin kerahasiaan, dan kecepatan dari perhitungan," katanya.

Pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selain itu, diharapkan pilkades dengan sistem e-voting juga dapat menekan kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023