Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah ayah korban melaporkan kejadian itu hingga menyebabkan korban hamil lima bulan.
"Kami menangkap dan langsung menahan SUP (28) warga Kecamatan Ledokombo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis.
Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua korban pada Mei 2023 akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember dengan menangkap tersangka yang sudah beristri tersebut.
"Korban yang didampingi ayah korban saat melaporkan kejadian itu dalam kondisi hamil 5 bulan dan korban masih berstatus sebagai pelajar," tuturnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Selama empat bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel. Hal itu dilakukan oleh pelaku seminggu sekali," tuturnya.
Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga telepon genggam.
"Tersangka SUP dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan bahwa ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, namun saat ini sedang dalam penyelidikan aparat Satreskrim Polres Jember.
"Tidak ada tersangka lain dalam kasus itu, namun ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami menangkap dan langsung menahan SUP (28) warga Kecamatan Ledokombo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis.
Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh orang tua korban pada Mei 2023 akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember dengan menangkap tersangka yang sudah beristri tersebut.
"Korban yang didampingi ayah korban saat melaporkan kejadian itu dalam kondisi hamil 5 bulan dan korban masih berstatus sebagai pelajar," tuturnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Selama empat bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel. Hal itu dilakukan oleh pelaku seminggu sekali," tuturnya.
Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga telepon genggam.
"Tersangka SUP dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan bahwa ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, namun saat ini sedang dalam penyelidikan aparat Satreskrim Polres Jember.
"Tidak ada tersangka lain dalam kasus itu, namun ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023