Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jual beli narkotika jenis ganja, pil ekstasi dan psikotropika secara daring.
Seorang pelaku berinisial YRH, usia 31 tahun, asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk, yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka YRG mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui daring di media sosial Instagram dengan nama akun @atmosphere.green dan @organic.squirrelss," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pemilik dua akun Instagram yang menjual ganja secara daring itu diduga berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Menurut Kompol Fadillah, pelaku YRH membelinya dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi.
Saat meringkus YRH di tempat tinggalnya, Sedati, Sidoarjo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya delapan bungkus plastik berisi ganja seberat 86,35 gram beserta bungkusnya.
Polisi juga menyita 3 "cartridge pod" diduga berisi liquid atau cairan narkotika jenis ganja.
Selain itu juga mengamankan 5 botol berisi liquid ganja.
"Saat menangkap tersangka YRH, Kami juga menemukan puluhan pil dari berbagai jenis psikotropika," ucap Kompol Fadillah.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik akun di Instagram yang menjual narkotika berbagai jenis itu secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Seorang pelaku berinisial YRH, usia 31 tahun, asal Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk, yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka YRG mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui daring di media sosial Instagram dengan nama akun @atmosphere.green dan @organic.squirrelss," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pemilik dua akun Instagram yang menjual ganja secara daring itu diduga berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Menurut Kompol Fadillah, pelaku YRH membelinya dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi.
Saat meringkus YRH di tempat tinggalnya, Sedati, Sidoarjo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya delapan bungkus plastik berisi ganja seberat 86,35 gram beserta bungkusnya.
Polisi juga menyita 3 "cartridge pod" diduga berisi liquid atau cairan narkotika jenis ganja.
Selain itu juga mengamankan 5 botol berisi liquid ganja.
"Saat menangkap tersangka YRH, Kami juga menemukan puluhan pil dari berbagai jenis psikotropika," ucap Kompol Fadillah.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik akun di Instagram yang menjual narkotika berbagai jenis itu secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023