Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan sebanyak 41 dari 841 bakal calon anggota legislatif berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos verifikasi karena syarat administrasi, seperti ijazah dan surat keterangan sehat.

"Penyebab TMS karena bakal calon anggota dewan tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Pada tanggal 1-14 Mei awalnya ada 841 orang, kemudian saat ini yang sudah Memenuhi Syarat atau MS 800 orang," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Soeprayitno kepada ANTARA melalui aplikasi pesan singkat, Senin.

Soeprayitno menyebut 41 bakal calon anggota legislatif yang TMS tersebar di sejumlah partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun dia tak menyebut partai mana saja yang anggotanya masih tak memenuhi syarat.

"TMS ada kurang dari lima partai politik," ujarnya.

Sementara itu, Soeprayitno mengatakan setelah tahapan pengumuman, KPU Kota Surabaya memberikan kesempatan selama kurun waktu 10 hari kepada masyarakat untuk mengajukan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon anggota legislatif, yakni mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Masyarakat bisa langsung ke kantor KPU untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap mereka," ucapnya.

KPU Kota Surabaya juga membuka jalur yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan bagi bakal calon anggota legislatif secara daring, melalui infopemilu.kpu.go.id serta mengirimkannya melalui emal di alamat silon.dprd.tekmas.surabaya@gmail.com.

Masyarakat yang akan mengajukan tanggapannya harus menyertakan identitas diri dan bukti relevan.

Di sisi lain, Soeprayitno menyatakan para bakal calon legislatif juga diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan terkait kesalahan penulisan nama dan gelar, agar bisa sesuai dengan ketentuan menurut ejaan yang disempurnakan.

"Dalam penulisan gelar, KPU berpedoman Surat Keterangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai ejaan yang disempurnakan. Namun terkadang ada diantara BCAD yang kurang memahami ini," ucap dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023