Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dan mengumumkan sebanyak 469 bakal calon legislatif masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi menjelaskan bahwa 469 bakal caleg masuk dalam daftar calon sementara atau dcs karena lolos seleksi administrasi.

"Pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Situbondo, ini dilakukan selama lima hari secara berturut-turut mulai hari ini, tanggal 19-23 Agustus 2023," kata Iwan di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.

Pengumuman daftar calon sementara ini, lanjut dia, untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang akan berkontestasi pemilihan legislatif tahun depan.

Iwan menegaskan, pengumuman 469 bakal caleg dari 16 partai politik masuk daftar calon sementara selain bertujuan disampaikan ke publik, KPU juga punya kewajiban mengumumkan karena diatur dalam peraturan KPU.

Setelah KPU mengumumkan dan disampaikan kepada publik, lanjut dia, masyarakat juga diminta aktif untuk memberikan tanggapan dan ditujukan untuk para bakal caleg yang masuk dalam daftar calon sementara.

"Masyarakat diberi kesempatan untuk menanggapi bakal caleg yang masuk dcs, dan tanggapan tersebut bisa dilakukan secara bebas, seperti salah satu bakal caleg pernah terjerat kasus hukum, atau ada bakal caleg yang ternyata sudah meninggal itu bisa disampaikan kepada KPU," kata Iwan.

Tahapan tanggapan masyarakat mengenai bakal caleg masuk daftar calon sementara, kata Iwan, diberikan waktu selama sepuluh hari, yakni mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Tanggapan yang disampaikan harus disampaikan dan memiliki bukti, sehingga KPU juga punya dasar kuat atas tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat. Misalnya ada salah satu bakal caleg terjerat kasus hukum, maka buktinya apa? ini untuk menjamin privasi seseorang," ucapnya.

Iwan menambahkan, setelah pengumuman daftar calon sementara, tahapan selanjutnya KPU melakukan pencermatan ulang hingga menunggu tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang diperkirakan pada September mendatang.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu 16 partai politik di Situbondo mengajukan sebanyak 594 bakal caleg DPRD Situbondo, namun pada saat KPU melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran ada 125 orang bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, sehingga KPU menetapkan 469 bakal caleg masuk daftar calon sementara.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023