Syahri Mulyo, mantan bupati Tulungagung yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2015-2018, mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI selama dua bulan.

Pemberian pengurangan masa tahanan Syahri itu diumumkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI bersama seluruh warga binaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

"Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan," kata Budiman saat dikonfirmasi usai upacara.

Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.

Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.

Selain narapidana kasus korupsi, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 392 warga binaan lain di Lapas Klas IIB Tulungagung. Dari jumlah itu, 13 warga binaan penerima remisi dinyatakan habis masa hukumannya, namun hanya enam di antaranya yang langsung menghirup udara bebas.

"Untuk yang tujuh, masih menjalani hukuman subsider," ujar Budiman.

Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tulungagung yang mendapat remisi itu sesuai dengan pengajuan.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023