Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Senin, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Terkait adanya unsur pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus tipikor dan pencucian uang tersebut, Toni enggan membeberkan lebih lanjut karena saat ini pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di sekitar Kantor Wismilak hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Tampak sejumlah polisi yang memakai baju dinas berwarna putih.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
"Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman.
"Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Terkait adanya unsur pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus tipikor dan pencucian uang tersebut, Toni enggan membeberkan lebih lanjut karena saat ini pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di sekitar Kantor Wismilak hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Tampak sejumlah polisi yang memakai baju dinas berwarna putih.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.
"Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023