Pemerintah Kabupaten Malang menargetkan proses pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) rampung selama satu bulan sejak dinonaktifkan pada 1 Agustus 2023.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan bahwa langkah menonaktifkan 679.921 peserta PBID tersebut dilakukan agar program itu tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu.

"Itu sementara secara teknis, karena jumlahnya banyak. Kalau tidak (dihentikan sementara) nanti akan ada banyak program yang tidak terselesaikan. Ini hanya langkah sementara selama satu bulan," kata Didik.

Didik menjelaskan, proses pemutakhiran data PBID tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi sejumlah data seperti adanya penerima manfaat yang telah meninggal dunia, serta memisahkan penerima yang sesungguhnya masuk dalam kategori mampu.

Menurut dia, dari 679.921 peserta PBID yang dinonaktifkan tersebut, ada sebagian besar yang sesungguhnya masuk dalam kategori mampu, namun tidak berstatus peserta mandiri. Kondisi tersebut juga akan berdampak terhadap anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Malang.

"Ini harus dipisahkan dulu, karena banyak yang mandiri kemudian berubah ke PBID, akhirnya jebol (anggaran) dan hak-hak warga miskin terserap pada kelompok yang mampu," katanya.

Meskipun saat ini ratusan ribu peserta PBID tersebut berstatus non-aktif, kata dia, untuk warga dengan penyakit kronis bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Penyakit-penyakit kronis itu dipastikan dijamin oleh pemerintah, tidak ada pemutusan," katanya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang juga telah memastikan bahwa pasien dengan kondisi darurat asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan status PBID non-aktif tetap diberikan pelayanan kesehatan.

Sementara untuk pasien dengan penyakit lain tetap diberikan pelayanan kesehatan di 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa sesungguhnya pada saat proses verifikasi dan pemutakhiran data PBID, tidak dilakukan penonaktifan status.

Nantinya, jika pemerintah daerah setempat tidak mampu menanggung biaya PBID tersebut, bisa diajukan kepada pemerintah pusat. Peserta yang tidak tertampung dalam kepesertaan PBID, akan diambil alih oleh pemerintah pusat menjadi PBIN.

"Nanti kita lihat. Kalau kabupaten tidak sanggup, bisa dinaikkan ke atas (pusat). Seharusnya tidak boleh diputus (non-aktif) sebelum diambil alih oleh pusat. Seharusnya meskipun dalam verifikasi, tidak boleh diputus," katanya.

Pemerintah Kabupaten Malang memastikan para PBID non-aktif, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak lagi bisa mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut, mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023