Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengizinkan partai politik peserta
Pemilu untuk mengubah komposisi, urutan serta daftar bakal calon legislatif yang akan diusung pada Pemilu 2024, selama masa pencermatan pada 6-11 Agustus 2023.

"Pergantian bakal caleg tersebut tidak terbatas bagi bakal caleg yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS), namun juga bagi yang
memenuhi syarat (MS)," kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi di Ponorogo, Rabu.

Fleksibilitas itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.

Dengan begitu, komposisi daftar bakal caleg dimungkinkan untuk dikocok ulang, atau bahkan dilakukan pergantian atau bongkar-pasang.

Arwan melanjutkan, parpol juga diperbolehkan untuk melakukan pergantian dapil hingga nomor urut bakal caleg untuk Pemilu 2024, namun pergantian tersebut harus dilampiri dengan persetujuan dari ketua parpol tingkat pusat ataupun dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing.

"Pergantian bakal caleg, pindah dapil ganti nomor urut masih diperbolehkan tapi perlu diingat harus disetujui ketua parpol pusat dan dokumen harus lengkap dan valid," katanya.

Kendati begitu, Arwan mengatakan sejauh ini KPU Ponorogo belum menerima usulan terkait pergantian bakal caleg maupun perpindahan dapil dan nomor urut dari parpol di Ponorogo.

Ia memberikan kesempatan tersebut hingga 11 Agustus mendatang sesuai dengan jadwal pencermatan rancangan DCS sementara.

"Saat ini ada 100 bakal caleg yang statusnya TMS, masih kami tunggu hingga tanggal 11 (Agustus) nanti," kata Arwan.

Selanjutnya pada 12-18 Agustus 2023 penyusunan DCS dan 18 Agustus dilakukan penetapan DCS.

Berikutnya, pada 19-23 Agustus pengumuman DCS dan pada 19-28 Agustus merupakan ruang tanggapan bagi masyarakat terhadap DCS.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023