Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, terus menggencarkan sosialisasi mengenai perubahan sirkuit atau lintasan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM C lebih mudah dari sebelumnya berbentuk angka 8 diubah menjadi huruf S.

"Sejak hari Senin, 7 Agustus 2023 kemarin Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI (Korlantas) secara resmi mengubah sirkuit atau lintasan ujian praktik pembuatan SIM C, oleh karena itu kami terus menyosialisasikan perubahan sirkuit," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo AKP Suwarno di Situbondo, Jatim, Selasa.

Namun demikian, lanjut dia, kendati lintasan ujian praktik pembuatan SIM C diubah menjadi lintasan seperti huruf S ini tidak mengubah aturan yang sudah ada dengan tetap memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pengendara ketika sudah memiliki SIM.

AKP Suwarno menegaskan bahwa Satlantas Polres Situbondo memprioritaskan bagaimana pemilik SIM C ini bisa berkendara dengan baik di jalan raya.

"Meskipun lintasan praktik ujian pembuatan SIM C diubah namun tetap berpedoman pada keselamatan pengendara di jalan raya," ujar dia.

Perubahan lintasan praktik ujian SIM ini, kata AKP Suwarno, seiring dengan pelebaran lintasan yang semula 1,5 meter menjadi 2,5 meter, sehingga masyarakat yang akan mengikuti ujian praktik SIM C lebih mudah lolos karena lintasannya lebih luas dari sebelumnya.

Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan pembuatan SIM baru diantaranya usia di atas 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, bisa baca tulis dan lolos tes psikologi.

"Apabila ada yang memenuhi syarat namun terkendala pada ujian praktik lintasan, petugas akan memberikan pengarahan dan panduan," kata dia.

"Jika ada pemohon berulangkali tidak lolos karena kurang kepiawaian pembuat SIM, maka nantinya kita akan berikan pengarahan dan memberikan pelatihan yang akan dipandu oleh petugas," kata AKP Suwarno menambahkan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023