Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Senin.

"Ketiga nama tersebut diusulkan menjadi Pj atas dukungan sejumlah fraksi," kata Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin.

Ketiga nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati Pamekasan itu masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Masrukin, Staf Ahli Bupati Pamekasan Moh Alwi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Nur Hidajatul Firdaus.

Masrukin diusulkan oleh 7 orang anggota fraksi, Nur Hidajatul Firdaus diusulkan oleh 6 anggota fraksi, dan Muhammad Alwi oleh 5 anggota fraksi.

"Selanjutnya nama-nama yang diusulkan oleh sejumlah anggota fraksi itu ditetapkan, lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditetapkan menjadi Pj Bupati Pamekasan," katanya.

Rapat paripurna tentang usulan nama-nama Pj Bupati Pamekasan ini digelar setelah sebelumnya institusi ini menggelar rapat paripurna tentang penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada 24 September 2023 dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2018-2023.

Menurut Halili, sesuai Pasal 4 ayat 2 di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota disebutkan DPRD memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada bupati dan KPU mengenai berakhirnya masa bupati paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir.

Pada Pasal 79 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga disebutkan, bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena jabatan berakhir diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami berharap, siapapun di antara yang tiga orang ini ditunjuk menjadi Pj Bupati Pamekasan nantinya, bisa mengambil keputusan yang tepat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ucap Halili.

Pj Bupati Pamekasan ini berlaku selama 1 tahun, yakni 2023 sampai dengan 2024 hingga adanya bupati definitif hasil pemilu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023