Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap dua pria berinisial SM (32) dan AR (34) atas kasus pencurian mobil pikap milik warga Jalan Tubanan Lama di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan komplotan pencurian.

"Satu pelaku lain yang masih diburu polisi berinisial MD," kata Mirzal melalui keterangan resmi diterima di Surabaya, Selasa.

Mirzal menyebut ketiga saat akan beraksi komplotan itu terlebih dahulu memantau kondisi lokasi sembari berkeliling untuk mencari mobil atau sasaran.

Setiap pelaku dalam komplotan tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni AR dan MD berperan mengawasi kondisi lingkungan, lalu SM mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci di dalam rumah.

Mirzal menyebut penangkapan kedua pelaku itu bermula saat Tim Opsnal Resmob pimpinan Ajun Komisaris Polisi Cendy Andries Bastian melakukan pengejaran kepada pelaku, setelah menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.

"Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di wilayah Jalan Jepara, Surabaya," ucapnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut yang kemudian membekuk AR di salah satu kos-kosan di Jalan Gadel Sari Tama

"Pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Mirzal.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian, satu kendaraan roda empat, dan rekaman CCTV pada saat kejadian.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023