Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya membekuk dua bos atau direksi perusahaan pengembang PT Sipoa Group terpidana perkara penipuan dan penggelapan.
Mereka adalah Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.
"Kedua DPO kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Selasa sore.
Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya awalnya mendeteksi keberadaan kedua buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.
Ia mengisahkan setelah dua hari melakukan pelacakan, akhirnya kedua DPO terpidana itu berhasil diringkus.
Selanjutnya, Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 Tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkaranya dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan dengan Nomor Laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM mewakili 71 orang pembeli Apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pelapor menyebut janji Sipoa Group selaku pengembang yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dengan total uang yang masuk ke pengembang mencapai Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.
"Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah kami masukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023