Penjual rujak di Kediri, Jawa Timur, Endang Murtiningrum menolak rencana eksekusi rumah warisan orang tuanya dari putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dinilainya penuh permainan.
Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, di Kediri, Sabtu menyebut banyak indikasi permainan dalam kasus kliennya.
Selain perbedaan luas lahan antara putusan dan gugatan oleh 20 saudaranya itu, ia juga dan keluarga baru menerima surat eksekusi pengosongan rumah dengan batas yang berubah.
"Saya mencari keadilan. Selaku pengacara, akan menanti putusan itu. Tapi, jika tidak benar atau salah, tetap dilaksanakan benteng keadilan kemana," katanya
Ia mengatakan kliennya digugat saudaranya terkait dengan rumah yang merupakan warisan. Rumah itu diberikan orang tuanya sebagai hadiah.
Dari gugatan yang diajukan tersebut ternyata ada perubahan batas tanah yang dari semula batas timur berbatasan dengan tanah almarhum Mursad, dalam putusan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berubah menjadi berbatasan dengan tanah Sukanah.
Luas tanah yang diminta dalam gugatan seluas 722 meter persegi, tapi diputus pengadilan seluas 772 meter persegi, yang artinya pengadilan telah memutus melebihi apa yang diminta penggugat (ultra petita).
Pihaknya juga meminta agar putusan itu batal demi hukum atas perkara sertifikat hak milik dan sekaligus akta kelahiran atas nama Endang Murtiningrum tersebut yang merupakan kewenangan PTUN bukan PN Kota Kediri.
"Klien saya benar. Batas 722 meter persegi diberikan 772 meter persegi. Saya tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan negeri benteng terakhir mencari keadilan. Kami ke PN cari keadilan, tapi jika tidak benar pada siapa berteriak," kata dia.
PN Kota Kediri juga sudah mengirimkan surat pengosongan. Pada 31 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi.
Konflik tersebut sudah berlangsung lama. Gugatan dilayangkan puluhan saudara dari ibunya, dengan alasan rumah itu warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang,
Endang dituding keluarga tidak berhak karena tidak diakui sebagai anggota keluarga. Endang juga sempat dipolisikan keluarga, karena dugaan pemalsuan data.
Endang sebagai pemegang sertifikat menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukan hasil waris keluarga kakek neneknya melainkan harta gono gini orang tuanya, Mursad dan Tuminah.
Sementara itu, pihak PN Kediri belum merespons keberatan Endang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, di Kediri, Sabtu menyebut banyak indikasi permainan dalam kasus kliennya.
Selain perbedaan luas lahan antara putusan dan gugatan oleh 20 saudaranya itu, ia juga dan keluarga baru menerima surat eksekusi pengosongan rumah dengan batas yang berubah.
"Saya mencari keadilan. Selaku pengacara, akan menanti putusan itu. Tapi, jika tidak benar atau salah, tetap dilaksanakan benteng keadilan kemana," katanya
Ia mengatakan kliennya digugat saudaranya terkait dengan rumah yang merupakan warisan. Rumah itu diberikan orang tuanya sebagai hadiah.
Dari gugatan yang diajukan tersebut ternyata ada perubahan batas tanah yang dari semula batas timur berbatasan dengan tanah almarhum Mursad, dalam putusan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berubah menjadi berbatasan dengan tanah Sukanah.
Luas tanah yang diminta dalam gugatan seluas 722 meter persegi, tapi diputus pengadilan seluas 772 meter persegi, yang artinya pengadilan telah memutus melebihi apa yang diminta penggugat (ultra petita).
Pihaknya juga meminta agar putusan itu batal demi hukum atas perkara sertifikat hak milik dan sekaligus akta kelahiran atas nama Endang Murtiningrum tersebut yang merupakan kewenangan PTUN bukan PN Kota Kediri.
"Klien saya benar. Batas 722 meter persegi diberikan 772 meter persegi. Saya tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan negeri benteng terakhir mencari keadilan. Kami ke PN cari keadilan, tapi jika tidak benar pada siapa berteriak," kata dia.
PN Kota Kediri juga sudah mengirimkan surat pengosongan. Pada 31 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi.
Konflik tersebut sudah berlangsung lama. Gugatan dilayangkan puluhan saudara dari ibunya, dengan alasan rumah itu warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang,
Endang dituding keluarga tidak berhak karena tidak diakui sebagai anggota keluarga. Endang juga sempat dipolisikan keluarga, karena dugaan pemalsuan data.
Endang sebagai pemegang sertifikat menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukan hasil waris keluarga kakek neneknya melainkan harta gono gini orang tuanya, Mursad dan Tuminah.
Sementara itu, pihak PN Kediri belum merespons keberatan Endang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023