Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap mucikari yang disapa Mami Elga (25) lantaran diduga telah menjual tiga mahasiswi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kota setempat.

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ipda Wulan mengatakan sebelum menangkap Mami Elga, polisi mendapati salah satu akun media sosial facebook dan akun aplikasi pesan singkat MiChat yang ditengarai acap kali dijadikan sebagai sarana transaksi prostitusi.

"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2 juta," jelas Ipda Wulan melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Rabu.

Diketahui, tersangka dan para korban, sudah saling kenal sejak satu tahun lalu. Setiap minggunya ketiga korban diwajibkan melayani antara dua sampai tiga orang.

Mami Elga menerapkan cara khusus untuk melakukan perekrutan, yakni mencari gadis-gadis yang tengah berhadapan dengan permasalahan ekonomi. Para korbannya pun dipekerjakan sebagai "kupu-kupu malam".

Wulan menyebut ketika dilakukan penggerebekan di salah satu kamar di kawasan Gubeng, pada Rabu (5/7) petugas kepolisian setempat mendapati adanya seorang perempuan sedang melayani tamu.

Lebih lanjut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut dan didapatkan keterangan terkait nama Mami Elga.

"Didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta," ucapnya.

Wulan juga menyebut sekali transaksi, tersangka Mami Elga bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.

Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, ponsel dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023