Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada ASN (aparatur sipil negara) yang terjerat dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk sekolah-sekolah daerah itu.
 
"Kami tentu akan menyediakan bantuan hukum bagi ASN terjerat pidana, selama kasusnya terkait dengan pekerjaan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai abdi negara," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Senin.
 
Namun, terkait penggunaan fasilitas tersebut, lanjut dia, sepenuhnya menjadi prerogratif ASN bersangkutan.
 
Maryoto juga memastikan bahwa ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung sampai saat ini masih bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
 
"Mari kita semua menghormati proses hukum yang ada," ucap Maryoto.
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Achmad Muklis saat ekspose perkara dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk sekolah tingkat SD dan SMP setempat tahun anggaran 2022 mengumumkan dua nama tersangka kasus tersebut berinisial H dan Z.
 
Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di lingkup Dindik Tulungagung, sementara tersangka dengan inisial Z merupakan rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
 
Dari penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Jatim, kerugian akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp632.472.508.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta beberapa waktu lalu, gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai.
 
Akibatnya, suara yang dihasilkan alat gamelan itu tidak laras, sehingga akhirnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023