DPRD Ponorogo mendesak kejaksaan negeri setempat untuk bergerak cepat menuntaskan pengusutan kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah setempat.

"Kebetulan, saya turut menjadi korban. Tentu saya dan keluarga turut gelisah seperti warga lainnya. Jadi ini perlu atensi semua pihak karena proses ini terlalu lama menurut kami," kata Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha di Ponorogo, Minggu.

Kasus pungli pelaksanaan program PTSL pertama kali mencuat di Desa Sawoo, daerah tempat tinggal Relelyanda.

Kerugian yang dia alami pun mencapai jutaan rupiah. Menurut dia, korban lain cukup banyak dan diperkirakan kerugian akumulatif mencapai ratusan juta rupiah.

Para korban kemudian menuntut keadilan. Tak hanya melaporkan dugaan pungli ini kepada aparat penegak hukum, namun juga mengadukan ke DPRD Ponorogo.

Hasilnya, Komisi A DPRD Ponorogo segera menindaklanjuti dan sudah turun ke lapangan.

Bahkan, dari hasil pertemuan dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sudah merekomendasikan kasus tersebut harus diproses sesuai hukum.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan dan menetapkan tersangka.

Sebenarnya, sudah dapat rekomendasi untuk diproses, tapi kenapa masih belum juga ditetapkan tersangka.

Selain itu, kasus ini juga berimbas pada program PTSL yang hingga kini masih mandek, sebab dari BPN Kabupaten Ponorogo belum berani memproduksi PTSL selama proses ini masing terkatung-katung dan belum jelas.

"Yang jadi korban tentu masyarakat, tidak bisa menikmati program PTSL untuk sertifikasi tanah," terang Lely.

Lely khawatir akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar jika tidak ditetapkan tersangka. Pihaknya berharap, perangkat desa juga segera dipanggil oleh kejaksaan negeri.

"Jika terus seperti ini saya juga khawatir masa nanti jenuh dan melakukan aksi lebih besar. Apalagi perangkat desa belum pernah di panggil ke kejaksaan," lanjut dia.

Sebelumnya, Kamis (20/7) seratusan warga Ponorogo berunjuk rasa menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum perangkat.

Para warga yang mayoritas warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo itu protes karena kasus yang sudah diadukan sejak tujuh bulan lalu itu ditengarai "mengendap" dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.

Padahal, kasus dugaan kasus pungli surat segel tanah tersebut sudah berada meja kejaksaan sejak awal tahun lalu atau sekitar tujuh bulan tanpa adanya kejelasan. Sedikitnya 40 orang juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, keberlanjutan penanganan itu dinilai tidak jelas. Pihak kejaksaan juga disebut belum melakukan ekspose perkara secara terbuka sehingga warga yang menunggu tidak kunjung mendapat kejelasan penanganan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis membantah jika kasus tersebut disebut mandek atau tidak berlanjut.

"Masih terus berjalan, ini masuk penyidikan tidak ada permainan uang masuk ke kejaksaan tidak ada sama sekali," katanya.

Onasis pun meminta kepada masyarakat maupun korban dugaan pungli untuk melaporkan jika ada oknum jaksa yang bermain dalam kasus tersebut.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023