Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat judi dingdong di Ngawi yang beromzet miliaran rupiah.
"Dalam penggerebekan sindikat itu, kami menyita 106 mesin judi dingdong dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk bos judi dingdong itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana di Surabaya, Kamis.
Ketika mendampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Agus K Sutisna, ia menjelaskan ketiga tersangka yang kini diperiksa di Unit Judi Ditreskrimum Polda Jatim yakni Martinus Bambang Dwiyono (51), warga Jalan Tamrin, Ngawi (bos judi).
Selain itu, Yohanes Sariaji alias Aji (20) dan Sugiharto alias Harto (22) yang juga warga Ngawi yang berperan sebagai karyawan Bambang.
"Kasus judi dingdong itu sudah kami selidiki sejak hampir sepekan di tiga titik di kawasan Jalan Tamrin dan Desa Pringgading di Kota Ngawi," katanya, didampingi Kanit Judi Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Farouk Afero.
Dari 106 unit mesin judi dingdong, para tersangka dapat menghasilkan uang sekitar Rp 500 ribu per hari setiap mesin, sehingga omzet dalam sebulan dapat mencapai Rp1,5 miliar lebih.
"Untuk sementara ini, barang bukti yang kami sita adalah 46 dari 106 unit mesin dingdong, uang tunai Rp60 juta pecahan uang kertas dan koin, sedangkan sekitar 60 unit mesin dingdong yang tersisa masih berada di lokasi kejadian dan belum kami bawa ke Mapolda Jatim," katanya.
Sementara itu, tersangka Bambang yang juga mempunyai rumah di Solo dan memiliki usaha gula merah itu mengaku, dirinya baru saja menjalankan bisnis judi sekitar dua bulan lalu.
"Saya punya rumah di Solo. Saya menempati rumah di Jalan Tamrin di Ngawi sebagai tempat menyimpan dingdong," katanya, kepada petugas.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa para tersangka secara intensif serta mengembangkan kasus itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011