Surabaya - Pembangunan apartemen Puncak Kertajaya berlantai 20 di kawasan Kertajaya Indah Regency Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diminta untuk dihentikan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Simon Lekatompesy, Selasa, mengatakan, selama belum ada IMB, segala aktivitas pembangunan tidak boleh ada. "Kami minta pembangunan apartemen itu dihentikan secepatnya," tegas Simon usai dengar pendapat di ruang komisi C. Menurut dia, adanya aktivitas pembangunan di sana itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Tentunya, hal ini merupakan pelanggaran karena aturan mainnya adalah pelaksanaan pembangunan baru bisa dilakukan setelah IMB keluar. Soal adanya sanksi berupa denda yang diberikan pada PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang apartemen oleh Pemkot Surabaya, kata dia, pihaknya mendukung. "Sebagai pelajaran pada pengembang yang nakal. Khusus untuk pengembang apartemen mewah ini, oleh pemkot didenda Rp1 miliar," katanya. Dalam kesempatan itu, Simon menyatakan sempat kecewa dengan Pemkot Surabaya karena pengawasan di lapangan sangat lemah. Buktinya, kegiatan pembangunan itu sudah berlangsung satu bulan, namun baru diketahui sekarang ketika persoalan sudah ramai. "Kami yakin tidak hanya apartemen ini yang melakukan pelanggaran, namun banyak bangunan yang dikerjakan tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB," ujarnya. Sementara itu Camat Sukolilo Mohamad Fikser mengatakan, aktivitas pembangunan di lokasi Apartemen Puncak Kertajaya ini baru 7 persen. "Bangunan belum jadi sehingga aktivitas pembangunan di sana belum begitu banyak," katanya. Ia menambahkan bahwa pengembang sudah mengurus IMB namun belum keluar. Hal ini dikarenakan pengembang belum melunasi biaya pengurusan IMB. "Secara umum perizinan sudah lengkap. Hanya saja masih kurang IMB yang belum keluar," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011