Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang terjadi dalam kegiatan bersih desa di wilayah Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa, mengatakan bahwa korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut berinisial A berusia 42 tahun yang merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan.

"Kami menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi," kata Buher, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan empat tersangka yang diamankan Polresta Malang Kota tersebut berinisial TS dan EP yang merupakan warga Kecamatan Sukun dan S dan RK yang merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku. Sejumlah barang bukti itu antara lain adalah pisau sepanjang 40 centimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 centimeter.

"Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lainnya seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban.

Menurutnya, saat itu korban ditegur oleh pelaku TS, namun korban dianggap menantang tersangka. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.

"Para pelaku memang sempat meminum minuman keras," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban.

Kemudian, lanjut dia, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.

"Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang oleh tersangka EP," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023