Pemerintah Kota Kediri mendukung langkah pemerintah pusat untuk memutus mata rantai dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk bagi pekerja migran Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Sumedi, Selasa, mengatakan pemkot serius melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, salah satunya dengan memperkuat peran satgas PPA se-Kota Kediri.

"Kami berikan sosialisasi untuk menambah pengetahuan petugas satgas PPA di lapangan, supaya mereka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kediri terutama dalam hal penanganan anak dan perempuan korban dari TPPO," kata Sumedi di Kediri.

Pihaknya intensif melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang khususnya bagi perempuan, dengan selalu mengawasi dan memantau penegakan hukum terkait TPPO.

Ia berharap dengan peningkatan koordinasi yang dilakukan tersebut serta didukung oleh Kemendagri bisa efektif melakukan proteksi termasuk terhadap pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Semoga upaya dari pemerintah pusat atau daerah dapat memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, termasuk rehabilitasi, penanggulangan, dan pengintegrasian sosial. Sinergi bersama ini diharapkan tidak lagi berulang setiap tahunnya," ujarnya.

Sumedi juga menegaskan telah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat terkait dengan upaya penanganan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Dalam rapat secara daring tersebut, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar meminta seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan terkait dalam memperkuat sinergi untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

"Hal ini menjadi atensi dari Presiden RI dan menjadi materi pada rapat kabinet pada 30 Mei lalu. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparatur baik pusat maupun di daerah dalam melakukan tindakan pencegahan, penanganan dan penindakan TPPO," kata Bahtiar ditirukan oleh Sumedi.

Dijelaskan, data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari tahun 2007 hingga 2023 terdapat 9 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sedangkan, yang terdata hanya 4,6 juta dan 4,3 juta sisanya tidak masuk dalam sistem komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia.

PMI yang tidak terdata terindikasi ditempatkan secara nonprosedural dan berpotensi mengalami berbagai macam eksploitasi. Hal tersebut dibuktikan dengan jenazah WNI yang kembali ke Tanah Air akibat TPPO dalam setahun mencapai lebih dari 1.900 orang menurut data BP2MI.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023