Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mencatat dari sebanyak 594 orang bakal calon legislatif DPRD kabupaten hanya 115 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

"Setelah kami melakukan tahapan verifikasi administrasi pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten, dari 594 bakal caleg yang mendaftar, ada 479 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Senin.

Dia menjelaskan bahwa 479 bakal caleg DPRD Kabupaten Situbondo yang tidak memenuhi syarat administrasi itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya bakal caleg tidak melengkapi KTP-e, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN).

Selain itu, bakal caleg tersebut tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan jasmani dan bebas narkotika, surat tanda bukti pemilih, surat tanda kartu anggota dan surat bukti pencantuman gelar.

Menurut Iwan, bagi ratusan bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kekurangan berkas persyaratan sebagai bakal caleg Pemilu Serentak 2024.

"Jadi kami beri waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Juli 2023. Kami memberikan waktu kepada bakal caleg agar segera melengkapi persyaratannya," kata dia.

Setelah KPU memberikan waktu perbaikan persyaratan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan, katanya, akan kembali dilakukan verifikasi administrasi.

"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum juga dilakukan perbaikan atau melengkapi syarat administrasinya, bakal caleg tersebut tidak akan bisa masuk dalam daftar caleg sementara," kata Iwan.

Sebanyak 594 orang bakal caleg DPRD Kabupaten Situbondo, itu berasal dari 16 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu Serentak 2024.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023