Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak yang sekaligus tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DK.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengatakan bahwa penyitaan terhadap aset milik tersangka tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 406 meter persegi, yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan DK melalui wajib pajak PT NDS," kata Farid di Malang, Rabu.

Penyitaan aset milik tersangka tersebut, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, dan didampingi oleh aparat pemerintahan Desa Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.

Farid menjelaskan, adapun tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepada DK melalui PT NDS adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf e, Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, penyitaan bisa dilakukan terhadap barang bukti melakukan harta kekayaan milik tersangka atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan Pasal 44C ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, aset DK yang disita akan digunakan untuk pemulihan (asset recovery) atas kerugian pada pendapatan negara.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan, akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak-nya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," ujarnya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023