Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika menegaskan kliennya PT Bahana Line milik Freddy Soenjoyo tidak terlibat penggelapan bahan bakar minyak (BBM) selama pengisian di kapal-kapal milik PT Meratus Line setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (in kracht). 

"Perkaranya menjadi in kracht karena jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah, Nanik Prihandini, Ribut dan Estika Dilla Rahmawati mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah terhadap 17 terdakwa dalam perkara penggelapan BBM di kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno pada 10 April 2023 menjatuhkan hukuman beragam mulai terendah pidana penjara 1,5 tahun tanpa denda, 2,5 tahun dan 2 tahun 8 bulan serta denda Rp25 juta terhadap masing-masing terdakwa.

PT Meratus tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya. Hingga tahun 2021, Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya.

Sebanyak 17 terdakwa yang divonis bersalah melakukan penggelapan tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line.

Semula pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding, di antaranya karena menilai ada keterlibatan dari pihak direksi perusahaan dalam tindak pidana penggelapan BBM tersebut sebagaimana dituduhkan pihak pelapor PT Meratus Line selama proses persidangan. 

Namun kemudian dicabut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023. 

Kuasa Hukum PT Bahana Line Gede Pasek Suardika mengungkapkan memang fakta sidangnya persis seperti yang disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bahwa para pelaku yang menjadi terdakwa pengelapan BBM adalah karyawan dari kedua belah pihak perusahaan. 

"Tentu kita hormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf karena telah merugikan PT Bahana Line maupun Meratus Line," ucapnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023